>> Kamis, 18 Maret 2010

DRAF
HIMPUNAN MAHASISWA MESIN



JURUSAN MESIN
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS UDAYANA
2010

DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
1.2. TUJUAN TERBENTUK HMMNFAAT TERBENTUKNYA HMM
BAB II HMM FT UNUD MASA KEPENGURUSAN 2010/2011
2.1. SUSUNAN FUNGSIONARIS
2.2. TUGAS DARI MASING-MASING FUNGSIONARIS
2.3. DESKRIPSI & TUGAS PANITIA INTI SERTA MASING-MASING SIE
DALAM RUANG LINGKUP HMM FT UNUD
BAB III RENCANA KERJA HMM 2010/2011
3.1. RENCANA KERJA JANGKA PENDEK
3.2. RENCANA KERJA JANGKA PANJANG
BAB IV AD DAN ART HMM


BAB II
HMM FT UNUD MASA KEPENGURUSAN 2010/2011
2.1. SUSUNAN FUNGSIONARIS
DRAF FUNGSIONARIS
HMM 2010/2011




2.2. TUGAS DARI MASING-MASING FUNGSIONARIS
a. Ketua HMM : Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan dibawah naungan payung HMM. Serta mengkoordinir seluruh fungsionaris dal menjalankan tugas-tugasnya sehingga sesuai dengan Rencana Kerja yang telah dirancang.

b. Wakil Ketua I : - Bertugas menjalis koordinasi dengan seluruh fungsionaris sesuai dengan garis koordinasinya.
- Mempunyai wewenang mengambil keputusan atas seijin Ketua HMM bila keadaan dan situasi saat keputusandiambil,Ketua HMM berhalangan hadir dalam pengambilan keputusan dan telah diberikan kelimpahan wewenang oleh Ketua HMM.

c. Wakil Ketua II : - Memiliki hak dan wewenang yang sama dan sejajar dengan Wakil Ketua I,
- Bertugas menjalin koordinasi dengan pihak ekstern HMM dalam hal ini pejabat-pejabat SMFT dan pejabat Dekanat.

d. Sekretaris I : - bertugas dalam hal surat-menyurat dan menguusi birokrasi intern HMM
- Mengurus ijin kegiatan yang bernaung di bawah HMM
- Berkoordinasi dengan Sekretaris II HMM

e. Sekretaris II : - menjalin kerjasama dengan sekertaris I dalam hal surat-menyurat.
- Bertugas mengurus segala surat-menyurat dan birokrasi ekstern ( Dekanat dan SMFT )

f. Bendahara I : - bertugas dalam hal keuangan dan mengurus segala pendanaan yang menyangkut penermaan pendanaan dari pihak intern Teknik.
- Menyusun rencana keuangan serta Kas Himpunan
- Mengatur keuangan Kas dengan melakukan peningkatan saldo dari Kas Himpunan sebelumnya.
- Menyisihkan dana dari kegiatan himpunan yang bersifat profit
- Membuat LPJ dari HMM di akhir masa kepengurusan jabatan

g.Bendahara II : - Mempunyai kedudukan yang sama dan sejajar dengan Bendahara I.
- Menerima pendanaan dari ekstern HMM ( sponsor dan donator )
- Bersama-sama dengan Bendahara I menyusun Rencana Keuangan.
- Membantu Bendahara I dalam menyusun LPJ.

2.3. DESKRIPSI & TUGAS PANITIA INTI SERTA MASING-MASING SIE DALAM RUANG LINGKUP HMM FT UNUD
a. Ketua : Bertanggung jawab terhadap kegiatan yang sedang dijalankan, seta mengkoordinir seluruh elemen panitia yang terlibat didalamnya.
b. Wakil Ketua : - Membantu kinerja dari Ketua dalam pelaksanaan kegiatan
- Memberikan masukan serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan
- Menjalin koordinasi sesai dengan garis koordinasinya.
c. Sekretaris : Bertugas dalam hal birokrasi surat-menyurat yang didalamnya menyangkut pengurusan ijin kegiatan, surat masuk, surat keluar.
d. Bendahara : - Menangani masalah keuangan dalam sebuah kegiatan ,
- Membuat sebuah neraca keuangan ,
- Sebagai penasehat keuangan bersama-sama dengan Ketua dibawah komando Ketua,
- Bersama-sama dengan sekretaris membuat LPJ setelah kegiatan.
e. Sie Sekretariatan :
f.Sie Perlengkapan :
g.Sie Penggalian Dana :
h.Sie PubDok :
i.Sie Humas :
j.Sie Konsumsi :
k.Sie Penjurian :
l.Sie Kerohanoan :
m.Sie Transportasi :
n.Sie Keamanan :
o.Sie Gudang :
p.Sie Servis :
q.Sie Acara :

BAB III
RENCANA KERJA HMM 2010/2011



Deskripsi Kegiatan
a. Work Shop Honda : Kerjasama antara HMM dengan Honda Pusat Jakarta dan Automotif net dalam hal teknologi terkini tentang injeksi mesin motor Honda. Diharapkan dalam kerja sama ini mahasiswa dapat memperoleh pembekalan materi dan pelatihan yang cukup. Semoga kerja sama seperti ini dalam hal kegiatan yang lain yang serupa dapat tetap berlansung .
b. Water Rocket : Mempersiapkan Water Rocket untuk mengikuti perlombaan di Universitas lain baik di Bali maupun di luar Bali.
c. Blog dan Sistem Informasi : memperbaiki system informasi intern HMM maupun informasi yang dapat di akses oleh masyarakat luas yang ingin mengetahi tentang HMM maupun Jurusan Teknik Mesin lebih jauh. Serta menyediakan Blog untuk informasi kegiatan non akademik maupun informasi mata kuliah bagi mahasiswa bersangkutan.
d. Kuliah Tamu Dan Bedah Buku : melakukan kerja sama dengan pihak penerbit dan penulis buku untuk mengadakan sebuah kuliah bedah buku.
e. AMMC ( Auto Motor Modification Contest) : AMMC adalah keigatan terbesar dan merupakan icon HMM. Kegiatan ini merupakan ajang penyaluran bakat Modifikator-modifikator, sehingga bakat-bakat yang mereka miliki disalurkan dalam kegiatan yang positif.
f. BAZZAR Mesin : BAZZAR Mesin adalah kegiatan penggalang dana dari HMM untukdapat memback-up keuangan dari kegiatan yang akan dilaksanakan nantinya pada program kerja.
g. Study ekskursi (STUDEK) : Merupakan sebuah kegiatan study keluar kampus, untuk mengunjungi Pabrik- pabrik maupun perusahaan yang ada kaitannya dengan Perkuliahan.
h. Mauntain Mechanic : kegatan mendaki gunung di akhir jabatan kepengurusan HMM. Kegiatan yang berlatar alamdan dan belajar untuk menghormati dan menghargai alam.
i. Kelas Robot : Membentuk sebuah intrakulikuler Robotika untuk dapat bersaing di kompetisi tingkat nasional serta dapat memberikan feed back yang baik dari beberapa terapan mata kuliah yang menyangkut Robotika.

3.1.RENCANA KERJA JANGKA PENDEK
a. Kuliah dan Bedah buku
b. AMMC
c. BAZZAR
d. STUDEK
e. Mountain Mechanical

3.2.RENCANA KERJA JANGKA PANJANG
a. Riset Teknologi
b. Blog dan Sistem Informasi
c. Kelas Robot

BAB IV
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

4.1. Anggaran Dasar ,Himpunan Mahasiswa Teknik Fakultas Teknik UNUD

BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Mesin Fakultas Teknik Universitas Udayana, yang selanjutnya disebut HMM FT UNUD.
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
HMM FT UNUD berkedudukan di Jurusan Fakultas Teknik Universitas Udayana.

BAB II
BENDERA DAN LAMBANG
Pasal 3
Bendera
Bendera adalah Bendera HMM FT UNUD dengan warna merah.
Pasal 4
Lambang
Cakra Bhineka adalah Lambang HMM FT UNUD dengan warna kuning lemon.

BAB III
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 5
Azas Organisasi
HMM FT UNUD berazaskan Pancasila.
Pasal 6
Sifat Organisasi
HMM FT UNUD bersifat independen.
Pasal 7
Tujuan Organisasi
HMM FT UNUD bertujuan :
1. Mewujudkan cita – cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945.
2. Membentuk masyarakat ilmiah dikalangan Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Udayana.
3. Mempersiapkan kader yang kritis, analitis, obyektif, berinisiatif, komunikatif, tulus ikhlas dan bertanggung jawab untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
4. Menampung, menyalurkan dan melaksanakan aspirasi dari segenap anggota HMM FT UNUD.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota HMM FT UNUD adalah Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Udayana.
Pasal 9
(1) Keanggotaan HMM FT UNUD terdiri dari pengurus dan anggota.
(2) Anggota aktif adalah perorangan yang aktif dalam kepengurusan HMM FT UNUD dan ditetapkan berdasarkan surat keputusan Dekan Fakultas Teknik Universitas Udayana dan atau sudah dilantik.
(3) Anggota pasif adalah perorangan yang secara tak langsung aktif dalam kepengurusan HMM FT UNUD.

BAB V
STRUKTUR KEPEMIMPINAN DAN KEKUASAAN
Pasal 10
Kepemimpinan Organisasi
Pimpinan HMM FT UNUD adalah Dewan Kehormatan, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua – ketua Bidang dan Koordinator – koordinator Sie.
Pasal 11
Tingkat Kekuasaan
(1) Kekuasaan tertinggi HMM FT UNUD ada pada Musyawarah Anggota HMM FT UNUD.
(2) Rapat pimpinan merupakan pengambilan keputusan tertinggi HMM FT UNUD dibawah Musyawarah Anggota.
(3) Ketua Umum bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota.
(4) Ketua – ketua Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
(5) Koordinator – koordinator Sie bertanggung jawab kepada Ketua Bidang masing – masing.

BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 12
(1) Musyawarah Anggota minimal diselenggarakan sekali dalam setahun.
(2) Musyawarah Anggota dihadiri oleh anggota HMM FT UNUD.
Pasal 13
Acara Musyawarah Anggota terdiri dari :
1. Pra Sidang
2. Sidang Pleno
3. Sidang Paripurna
4. Pemilihan Ketua Himpunan baru
5. Lain – lain yang dianggap perlu

BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 14
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
a. Bantuan Universitas Udayana.
b. Bantuan Fakultas Teknik Universitas Udayana.
c. Bantuan dari Jurusan Teknik Mesin FT UNUD.
d. Bantuan – bantuan yang tidak mengikat.
e. Usaha – usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART HMM FT UNUD.

BAB VIII
KEDUDUKAN ORGANISASI
Pasal 15
(1) HMM FT UNUD secara struktural bertanggung jawab langsung kepada Dekan Fakultas Teknik Universitas Udayana.
(2) HMM FT UNUD secara fungsional berkoordinasi dengan lembaga – lembaga kemahasiswaan di FT UNUD.

BAB IX
PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 16
Pelindung Organisasi
Pelindung HMM FT UNUD adalah Dekan Fakultas Teknik Universitas Udayana.
Pasal 17
Penasehat Organisasi
Penasehat HMM FT UNUD adalah Pembantu Dekan III FT UNUD dan Ketua Program Studi Teknik Mesin Universitas Udayana
Pasal 18
Pembina organisasi
Pembina HMM FT UNUD adalah dosen yang diunjuk oleh Dekan FT UNUD berdasarkan SK (Surat Keputusan) Dekan FT UNUD.

BAB X
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 19
Penyelesaian mengenai kekayaan dan hutang HMM FT UNUD ditetapkan oleh rapat pimpinan.

BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
HMM FT UNUD hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Anggota dan disetujui oleh seluruh anggota Himpunan Mahasiswa Mesin Fakultas Teknik Universitas Udayana.

BAB XII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 21
Perubahan AD/ART hanya dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Anggota HMM FT UNUD.

BAB XIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 22
(1) AD/ART ini tetap berlaku sebelum diadakan yang baru.
(2) AD/ART ini berlaku sejak ditetapkan.
(3) Ketua Umum wajib mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang berkaitan dengan urusan organisasi sesuai AD/ART ini, selambat – lambatnya dua minggu sejak ditetapkan.

BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, diatur dalam anggaran rumah tangga dan aturan lain sepanjang tidak menyimpang dari peraturan ini.


4.2. Anggaran Rumah Tangga, Himpunan Mahasiswa Mesin ,Fakultas Teknik UNUD
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota organisasi
Yang dapat menjadi anggota HMM FT UNUD adalah Mahasiswa Program Studi Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Udayana.
Pasal 2
Kedudukan Anggota
Kedudukan sebagai anggota ditetapkan dengan surat keputusan Dekan Fakultas Teknik Universitas Udayana.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
Kewajiban – kewajiban anggota :
1. Mematuhi AD/ART.
2. Menjaga nama baik organisasi.
3. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.

Pasal 4
Hak Anggota
Hak – hak anggota :
1. Setiap anggota mempunyai hak yang sama.
2. Hak – hak anggota tersebut antara lain :
a. Anggota mempunyai hak suara dan hak bicara.
b. Anggota mempunyai hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus.
Pasal 5
Sanksi Organisasi
Sanksi – sanksi :
1. Sanksi – sanksi dapat dikenakan untuk seluruh anggota.
2. Sanksi – sanksi dapat dikenakan apabila :
a. Tidak memenuhi kewajiban seperti apa yang ditetapkan dalam AD/ART.
b. Mengeluarkan pernyataan atau tindakan tanpa melalui persetujuan Ketua Umum yang merugikan nama organisasi.
c. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan lain yang dapat merusak nama baik HMM FT UNUD.
3. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau tertulis dan pemberhentian sebagai pengurus.
4. Tata cara pemberian sanksi dan pembelaan diri diatur dalam pengaturan organisasi yang ditentukan dalam rapat pimpinan.
5. Tata cara pembelaan diri lewat rapat pleno.
Pasal 6
Pemberhentian Anggota Aktif
Anggota aktif diberhentikan karena :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri secara tertulis.
3. Tidak terdaftar lagi sebagai Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Udayana.
4. Diberhentikan melalui rapat pleno dengan mengeluarkan surat keputusan Ketua Umum.

BAB II
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 7
Ketua Umum
(1) Ketua Umum adalah pemegang mandat kekuasaan tertinggi kepengurusan HMM FT UNUD.
(2) Ketua Umum diangkat untuk masa jabatan satu periode kepengurusan dan dapat dipilih kembali berdasarkan syarat-syara sebagai calon ketua HMM FT UNUD.
(3) Ketua Umum memiliki hak prerogatif.
(4) Ketua Umum dapat memberhentikan staf pimpinan dalam keadaan memaksa lewat rapat pleno.
(5) Ketua Umum dalam menjalankan kepemimpinannya selalu berpijak pada rapat pimpinan dengan mengacu pada AD/ART.
(6) Jika Ketua Umum tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya, jabatan Ketua Umum dapat diambilalihkan ke Wakil Ketua Umum atau pejabat sementara melalui rapat pimpinan.
Pasal 8
Wakil Ketua Umum
(1) Wakil Ketua Umum diangkat untuk masa jabatan satu periode kepengurusan dan dapat dipilih untuk masa jabatan selanjutnya.
(2) Wakil Ketua Umum bertanggung jawab terhadap masalah organisasi setelah Ketua Umum.
(3) Wakil Ketua Umum membantu Ketua Umum dalam menjalankan kepengurusan organisasi.
Pasal 9
Sekretaris Umum
(1) Sekretaris Umum diangkat untuk masa jabatan satu periode kepengurusan dan dapat dipilih untuk periode selanjutnya.
(2) Sekretaris Umum bertanggung jawab atas fungsi serta kelancaran administrasi HMM FT UNUD.
Pasal 10
Bendahara Umum
(1) Bendahara Umum diangkat untuk masa jabatan satu periode kepengurusan dan dapat dipilih untuk periode selanjutnya.
(2) Bendahara Umum bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan HMM FT UNUD.
Pasal 11
Ketua – ketua Bidang
(1) Ketua – ketua Bidang diangkat untuk masa jabatan satu periode kepengurusan dan dapat dipilih untuk periode selanjutnya.
(2) Ketua Bidang I, bertanggung jawab dalam bidang penalaran dan kajian strategis yang membawahi :
a. Sie Penelitian dan Pengembangan Ilmiah
b. Sie Diskusi dan Seminar
c. Sie Pengabdian Masyarakat
d. Sie Lab dan Work Shop
(3) Ketua Bidang II, bertanggung jawab dalam bidang minat dan bakat yang membawahi :
a. Sie Olahraga dan Sie Kesenian
b. Sie Publikasi dan Dokumentasi
(4) Ketua Bidang III, bertanggung jawab dalam bidang kesejahteraan mahasiswa yang membawahi :
a. Sie Penggalian Dana dan Pemasaran
b. Sie Hubungan Antar Anggota
c. Sie Pengadaan Fasilitas dan Perlengkapan
d. Sie Kerohanian
(5) Ketua – ketua Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Mesin Fakultas Teknik Universitas Udayana.
(6) Dalam menjalankan fungsinya Ketua – ketua Bidang berhak mengangkat sekretaris dan Koordinator Sie dengan sepengetahuan Ketua Umum.
Pasal 12
Koordinator – koordinator Sie
(1) Koordinator diangkat untuk masa jabatan satu periode kepengurusan dan dapat dipilih untuk periode selanjutnya.
(2) Koordinator – koordinator Sie bertanggung jawab kepada ketua bidangnya masing – masing.
(3) Koordinator – koordinator Sie berhak mengangkat anggota dengan sepengetahuan Ketua Umum.

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
(1) Ketua Umum
(2) Wakil ketua Umum
(3) Sekretaris Umum
(4) Bendahara Umum
(5) Ketua Bidang I, Bidang Penalaran dan Kajian Strategis
(6) Sekretaris Bidang I
a. Sie Penelitian dan Pengembangan Ilmiah
b. Sie Diskusi dan Seminar
c. Sie Pengabdian Masyarakat
(7) Ketua Bidang II, Bidang Minat dan Bakat
(8) Sekretaris Bidang II
a. Sie Olahraga dan Sie Kesenian
b. Sie Publikasi dan Dokumentasi
(9) Ketua Bidang III, Bidang Kesejahteraan Mahasiswa
(10) Sekretaris Bidang III
a. Sie Penggalian Dana dan Pemasaran
b. Sie Hubungan Antar Anggota
c. Sie Pengadaan Fasilitas dan Perlengkapan
d. Sie Kerohanian

BAB IV
RAPAT
Pasal 14
Rapat HMM FT UNUD terdiri dari :
1. Rapat Pleno
2. Rapat Pimpinan
3. Rapat Bidang
4. Rapat Kerja
5. Rapat Ad Hoc / Panitia
Pasal 15
Rapat Pleno
(1) Rapat Pleno adalah rapat yang dipimpin oleh Ketua Umum yang diikuti oleh seluruh anggota aktif HMM FT UNUD.
(2) Rapat Pleno sekurang – kurangnya diadakan tiga bulan sekali.
Pasal 16
Rapat Pimpinan
(1) Rapat Pimpinan adalah rapat yang dipimpin oleh Ketua Umum yang diikuti oleh Staff Pimpinan HMM FT UNUD.
(2) Rapat Pimpinan sekurang – kurangnya diadakan tiga bulan sekali.
Pasal 17
Rapat Bidang
(1) Rapat Bidang adalah rapat yang dipimpin oleh Ketua Bidang yang diikuti oleh seluruh anggota bidangnya.
(2) Rapat Bidang sekurang – kurangnya diadakan dua bulan sekali.
Pasal 18
Rapat Kerja
(1) Rapat adalah rapat perumusan program kerja yang dipimpin oleh Ketua Umum yang diikuti oleh seluruh anggota aktif HMM FT UNUD.
(2) Rapat Kerja sekurang – kurangnya diadakan enam bulan sekali.
Pasal 19
Rapat Ad Hoc / Panitia
(1) Rapat Ad Hoc / Panitia adalah rapat yang dipimpin oleh Ketua Panitia dan diikuti oleh anggota dan sepengetahuan Ketua Umum.
(2) Rapat Ad Hoc / Panitia dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.


BAB V
KEPANITIAAN
Pasal 20
Pembentukan Kepanitiaan
(1) Panitia yang dimaksud adalah panitia pelaksana yang dibentuk untuk program kerja ataupun bukan program kerja.
(2) Ketua Panitia dipilih dalam Rapat Pleno.
(3) Ketua Panitia Pelaksana mempunyai Hak Prerogatif dalam menyusun suatu panitia dengan koordinasi Ketua Umum.
Pasal 21
Sumber Dana Kepanitiaan
a. Dana dari Universitas Udayana
b. Dana dari Fakultas Teknik Universitas Udayana
c. Dana dari Jurusan Teknik Mesin FT UNUD
d. Dana dari HMM FT UNUD
e. Sponsor, sumbangan sukarela atau donatur yang tidak mengikat
f. Usaha – usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART
Pasal 22
Pertanggungjawaban Panitia
a. Panitia Pelaksana bertanggung jawab pada Ketua Umum melalui Rapat Pleno
b. Pertanggungjawaban selambat – lambatnya 30 hari setelah kegiatan berakhir
c. Pertanggungjawaban dibuat secara tertulis.
Pasal 23
Anggota Kepanitiaan
Anggota kepanitiaan terdiri dari anggota HMM FT UNUD.

BAB VI
PENUTUP
Pasal 24
Hal – hal yang belum diatur dalam AD/ART ini ditentukan kemudian dengan tidak menyimpang dari AD/ART ini.

Read more...

RENCANA KERJA

>> Kamis, 04 Maret 2010

HIMPUNAN MAHASISWA MESIN
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS UDAYANA



1. LIGA MESIN
Liga Mesin adalah kegiatan Himpunan di bidang olah raga. Dengan olah raga mari kita tingkatkan kesehatan jasmani, sehingga apa yang menjadi tujuan kita sebagai mahasiswa dapat tercapai dengan di dukung sehat jasmani
Liga mesin ialah pertandingan sepak bola antar angkatan yang melibatkan semua angkatan yang masih aktif dan terdaftar sebagai mahasiswa di program Study Jurusan Teknik Mesin

2. WORK SHOP
Work Shop merupakan kegiatan yang dilaksanakan dengan bekerjasama dengan pihak luar, seperti industry-industri yang menyangkut disiplin Ilmu di Program Study Teknik Mesin.
Di harapkan dengan diadakannya kegiatan ini mahasiswa mendapatkan banyak pembekalan bermanfaat.

3. WATER ROCKET
Water Rocket merupakan kegiatan intrakulikuler yang dimana kegiatan ini mengacu pada lomba water rocket tingkat nasional. Kegiatan ini adalah sinergi antara Mahasiswa dan Dosen yang menekuni mata kuliah yang bersangkutan dengan kegiatan tersebut.



4. BLOG DAN SISTEM INFORMASI
Blog dari HMM-FT Unud baru diterbitkan secara resmi tertanggal 5 Maret 2010. Dan launching perdana adalah tanggal 15 Maret 2010. Namun di informasikan lebih awal dari tanggal penerbitan.
Blog HMM sebagai penyaji informasi yang bermanfaat bagi mahasiswa maupun masyarakat luas yang ingin mengetahui lebih jauh tentang Jurusan Teknik Mesin Unud. Kritik dan Saran dari para pembaca sangat kami harapkan untuk menyempurnakan Blog ini.

5. KULIAH TAMU & BEDAH BUKU
Melakukan kerjasama dengan pihak penerbit dan penulis buku untuk mengadakan sebuah kuliah tamu dan bedah buku yang menyangkut dengan bidang study yang di pelajari dan diajarkan di Jurusan Teknik Mesin




6. AMMC (AUTO MODIFICATION MOTOR CONTEST)
AMMC merupakan kegiatan Non-Akademik terbesar serta Icon bagi HMM. Kegiatan ini merupakan ajang penyaluran bakat bagi modificator – modificator, sehingga bakat-bakat yang mereka miliki disalurkan dalam kegiatan positif.

7. BAZZAR MESIN
Bazzar Mesin adalah kegiatan penggalian dana dari HMM untuk dapat mem back-up keuangan dari kegiatan yang akan dilaksanakan nantinya pada program kerja Himpunan.


8. STUDY EKSKURSI
Merupakan sebuah kegiatan studi keluar lapangan untuk mengunjungi pabrik-pabrik maupun perusahaan. Sehingga nantinya mahasiswa yang akan mengambil mata kuliah KP (Kerja Praktek) memiliki rekomendasi tempat.






9. MOUNTAIN MECHANIC
Kegiatan mendaki gunung di akhir jabatan kepengurusan fungsionaris HMM. Setelah satu tahun menjabat dan menjalani semua aktivitas serta menjalankan apa yang telah tercantum dalam program kerja ada baiknya seluruh fungsionaris melakukan kegiatan refreshing.
Kegiatan yang berlatar alam dan bagaimana kita belajar untuk menghormati dan menghargai alam.


10. KELAS ROBOT
Membentuk sebuah intrakulikuler Robotika untuk bersaing di kompetisi tingkat nasional serta dapat memberikan feed back yang baik dari beberapa terapan mata kuliah yang menyangkut Robotika.








11. PENGADAAN DAN PENAMBAHAN INVENTARIS
Pengadaan inventaris dari himpunan baik barang maupun arsip-arsip himpunan yang menunjang kegiatan bersangkutan. Dana dari pengadaan di ambil dari kas himpunan yang disisihkan dari hasil kegiatan yang mendatangkan dana (profit).

12. PENGABDIAN MASYARAKAT
Merupakan kegiatan yang langsung terjun ke lapangan dengan mengadakan pengabdian. Pengabdian masyarakat ini bekerja sama dengan Jurusan Teknik Mesin, dengan menyumbangkan alat-alat hasil Mata Kuliah Perancangan Mesin, sehingga alat-alat yang telah tercipta tersebut dapat di salurkan ke desa-desa yang membutuhkan dan alat-alat tidak mubazir.

Read more...

  © Blogger template Webnolia by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP